Zonasi Akhirnya Jadi Pilihan KPU Saat Kampanye Pilbup Mojokerto

Tampak dalam foto komisioner KPU. Achad. Arif saat memberi keterangan media.

Mojokerto, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto akhirnya menerapkan sistem zonasi saat menyelenggarakan kampanye Pilbup Kabupaten Mojokerto.

Hal ini diambil KPU selain untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), juga untuk memudahkan pengamanan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.

Lebih lanjut ditambahkan Arif, jadwal pelaksanaan kampanye yang menentukan adalah KPU, namun tidak ada ketentuan detail yang mengaturnya.

Sehingga KPU Kabupaten Mojokerto menjadwalkan pelaksanaan kampanye berbasis konsensus yakni berupa kesepakatan dalam penyelenggaraan kampanye di masa Pandemi Covid-19.

“Pertama, KPU menawarkan format jadwal (kampanye) bergantian setiap hari atau zonasi dan dari 18 kecamatan dibagi menjadi tiga zona pada masing-masing kecamatan. Mekanisme zonasi kampanye berbasis wilayah kecamatan, setiap Paslon mendapatkan sesuai zona yang telah disepakati secara bergantian dan bergiliran.

”Adapun Tahapan kampanye Pilbup Mojokerto, akan dimulai tanggal 26 September hingga tanggal 5 Desember 2020. Mekanismenya

sudah disiapkan zona- zona kampanye tersebut dan ketentuan massa akan disesuaikan dengan kebutuhan bermacam-macam karena bentuk kampanye itu bermacam-macam. Seperti, kampanye terbatas tatap muka dihadiri maksimal 50 orang dan rapat umum kampanye paling banyak 100 orang termasuk Paslon,” jelasnya.

Terkait ketentuan massa tersebut pihaknya menghimbau agar dipatuhi paslon dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami pastikan penyelenggaraan Pilkada serentak, 9 Desember 2020 tetap digelar, untuk itu, sekali lagi paslon dihimbau agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto. [min]

Tags: