Bupati Probolinggo Keluarkan SE Larangan Salat Idul Adha Berjemaah

Wabup Timbul lakukan monev penerapan PPKM Darurat di kecamatan Tiris.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kasus Harian Covid-19 Kembali Bertambah 115 Kasus
Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, mengelurkan kebijakan peniadaan takbiran dan Salat Idul Adha di masjid dan lapangan secara berjemaah. Warga diminta sholat di rumah saja. Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Kamis (15/7) mengimbau masyarakat memahai situasi pandemi Covid-19.

“Masyarakat harus memahami dulu dengan kondisi PPKM Darurat saat ini. Untuk sementara, Shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dulu,” katanya. Ketentuan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo, Nomor :451/472/426.33/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

SE Bupati Probolinggo tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Serta, Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2021, Nomor : SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadahan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan. Itu sudah disebtukan dalam SE Bupati Probolinggo,” terangnya.

Peniadaan Salat Idul Adha berjamaah dan takbiran ini berlaku di 325 desa dan 5 kelurahan serta 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Surat edaran itu juga mengatur agar penyelenggara malam takbiran Idul Adha di masjid, musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.

Hal ini pula di sebabkan saat ini di Kabupaten Probolinggo orang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) sebanyak 4.062 kasus dengan keterangan 399 kasus aktif yang masih dirawat dan menjalani isolasi, 3.443 kasus sembuh dan 220 kasus meninggal dunia.

Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengatakan total kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo hingga 14 Juli 2021 bertambah sebanyak 115 kasus sehingga totalnya secara kumulatif mencapai 4.062 kasus.

Dengan adanya penambahan 115 kasus harian Covid-19 ini, kini sudah ada 13 kecamatan yang masuk zona merah. Yakni, Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih, Tongas, Leces, Banyuanyar, Maron, Pakuniran, Besuk dan Tegalsiwalan.

“Penambahan kasus harian tertinggi disumbangkan oleh Kecamatan Gending sebanyak 19 kasus, penambahan kasus harian tertinggi kedua disumbangkan oleh Kecamatan Kraksaan sebanyak 17 kasus, penambahan kasus harian tertinggi ketiga disumbangkan oleh Kecamatan Dringu sebanyak 15 kasus serta penambahan kasus harian tertinggi keempat disumbangkan oleh Kecamatan Banyuanyar sebanyak 10 kasus sehingga total kasus secara kumulatif di Kecamatan Gending mencapai 256 kasus, Kecamatan Kraksaan mencapai 646 kasus, Kecamatan Dringu mencapai 476 kasus dan Kecamatan Banyuanyar mencapai 139 kasus,” katanya.

Penyumbang kasus harian tertinggi kelima, keenam dan ketujuh berada di Kecamatan Paiton, Pajarakan dan Maron masing-masing sebanyak 7 kasus, Kecamatan Tongas sebanyak 5 kasus serta Kecamatan Besuk sebanyak 4 kasus, penyumbang kasus harian tertinggi kedelapan berada di Kecamatan Sumberasih, Kuripan, Tegalsiwalan, Pakuniran, Bantaran dan Leces masing-masing sebanyak 3 kasus, penyumbang kasus harian tertinggi kesembilan berada di Kecamatan Sukapura sebanyak 2 kasus serta kasus harian selanjutnya berada di Kecamatan Krejengan, Gading, Kotaanyar, Wonomerto dan Tiris masing-masing sebanyak 1 kasus.

Dengan demikian total kasus secara kumulatif di Kecamatan Paiton mencapai 347 kasus, Kecamatan Pajarakan mencapai 272 kasus, Kecamatan Maron mencapai 212 kasus, Kecamatan Tongas mencapai 164 kasus, Kecamatan Besuk mencapai 150 kasus, Kecamatan Sumberasih mencapai 221 kasus, Kecamatan Kuripan mencapai 26 kasus, Kecamatan Tegalsiwalan mencapai 92 kasus, Kecamatan Pakuniran mencapai 125 kasus, Kecamatan Bantaran mencapai 57 kasus, Kecamatan Leces mencapai 264 kasus, Kecamatan Sukapura mencapai 53 kasus, Kecamatan Krejengan mencapai 116 kasus, Kecamatan Gading mencapai 104 kasus, Kecamatan Kotaanyar mencapai 142 kasus, Kecamatan Wonomerto mencapai 68 kasus dan Kecamatan Tiris mencapai 38 kasus.

“Dari sisi kesembuhannya, hari ini ada tambahan 44 kasus kesembuhan sehingga total secara kumulatif untuk angka kesembuhan di Kabupaten Probolinggo mencapai 3.443 kasus dari total 4.062 kasus,” jelasnya.

“Sementara untuk kasus kematian per hari ini tidak ada penambahan kasus. Dengan demikian total jumlah kasus kematian secara kumulatif di Kabupaten Probolinggo mencapai 220 kasus. Jumlah kasus kematian tertinggi di Kabupaten Probolinggo berada di Kecamatan Dringu mencapai 37 kasus,” terangnya.

“Kasus pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi tersebar di 23 kecamatan, sehingga ada 1 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang sudah tidak ada kasus Covid-19. Yakni Kecamatan Sumber,” tegasnya.

“Sedangkan untuk jumlah kasus suspect (ODP dan PDP masih dirawat) di Kabupaten Probolinggo hingga hari ini sudah mencapai 10 kasus dan kasus discarded (sembuh dari kasus suspect) sebanyak 834 kasus,” tambahnya.(Wap)

Tags: