Hari Suci Nyepi Membawa Berkah Remisi bagi 20 Warga Binaan di Jatim

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwoni.

Surabaya, Bhirawa.
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1446 membawa berkah tersendiri bagi umat Hindu. Seperti yang dirasakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan Jatim, dari 31 warga binaan beragama Hindu, 20 diantaranya memperoleh remisi khusus Nyepi 2024.

“Sebelumnya kami mengusulkan 22 orang warga binaan beragama Hindu memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus Nyepi. Yang disetujui hanya 20, dengan besaran remisi paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (12/3).

Dari usulan tersebut, Heni mengaku, dua orang warga binaan SK remisinya belum turun dari Ditjen Pemasyarakatan. Hal itu dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

SPPN, lanjut Heni, menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan. Hal ini karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Dan salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” tegasnya.

Pihaknya pun akan melakukan perbaikan berkas SPPN. Sehingga dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya. “Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” ungkapnya.

Ditambahkannya, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

“Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” urainya.

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, masih kata Heni, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan. “Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,” ungkap Heni.

Lanjut Heni, dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.

“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: