Ketua Komisi B DPRD Jatim Kena OTT KPK

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengakui adanya penangkapan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki oleh KPK diduga terkait tarikan Basuki kepada mitra kerjanya yang ada di lingkup SKPD di Pemprov Jatim. ”Sejak awal sudah saya ingatkan akan hal ini agar para pimpinan komisi tidak melakukan hal buruk seperti itu. Dengan adanya peristiwa ini, saya akan melaporkannya ke ketua fraksi. Apa pun penangkapan ini akan merusak citra DPRD Jatim di masyarakat. Saya minta anggota DPRD Jatim untukĀ  menjaga institusi ini dari kesan buruk,”tegas politisi asal PDIP ini.
Terlepas dari itu semua, nama Moch Basuki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka akibat laporan sejumlah SKPD dengan menuding orang dekat M Basuki, Sajuli sering ke SKPD untuk minta dana dengan besaran bervariatif.

Diperiksa di Polda Jatim
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada penangkapan anggota DPRD Jatim. “Benar, terkait suap,” kata Agus saat dihubungi via telepon. Suap itu diduga terjadi karena anggota parlemen Jatim itu meminta uang ke dinas-dinas di lingkungan Pemprov Jatim. “DPRD Jatim meminta setoran ke dinas-dinas,” jelas Agus.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penyegelan di Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura Surabaya. “Tentu kegiatan yang berkaitan dengan wewenang KPK di bidang penindakan,” ujarnya.
Febri belum mengonfirmasi apakah penyegelan itu berkaitan dengan OTT atau penindakan lainnya. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut apakah yang terjadi di Jatim OTT atau kegiatan lain secara lengkap nanti,” ujar Febri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terduga OTT KPK di Mapolda Jatim. Sayangnya, Barung enggan menjelaskan rinci terkait siapa saja yang diperiksa oleh KPK. Bahkan Barung juga enggan menjelaskan berapa saja terduga OTT yang diperiksa KPK di Polda Jatim.
“Iya, ada pemeriksaan dari KPK di Polda Jatim,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Ditanya perihal keikutsertaan Polda Jatim dalam pemeriksaan KPK, Barung mengaku, Polda Jatim hanya sebagai fasilitator (tempat) untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Sedangkan pemeriksaan terduga OTT ini, Barung menambahkan, hal tersebut merupakan kewenangan dari KPK.
“Polda Jatim hanya membantu menyediakan tempat pemeriksaan bagi KPK. Jadi tidak ikut campur dalam perkara yang diusut KPK,” tegas Barung. [cty,bed]

Tags: