Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Ilustrasi: guru kelas

Surabaya, Bhirawa
Kemendikbudristek membuka 758.018 formasi untuk kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Namun hingga kini, Pemerintah Daerah (Pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3% atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (PJOK), serta Guru Kelas TK.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pihaknya bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menuturkan, kini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.
“Kami sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk disosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh Pemda sesegera mungkin. Ini dilakukan supaya bisa menyelesaikan masalah – masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tak terjadi lagi pada 2022, sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujarnya, Rabu (13/4).
Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan, adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022, sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 mencapai 970.410.
“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan.
Lebih lanjut, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade, bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
“Karena kami sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru – guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tandasnya.
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.
Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan, Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun Daring.
Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam SE dari Kemendagri juga, Pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan tiga bulan gaji,” ucap Iwan.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Maka pemerintah pusat berharap agar Pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022. [ina.fen]

Tags: