Polda Jatim Ungkap Kasus Order Fiktif Ojol Raup Keuntungan Rp2,2 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menunjukkan tersangka kasus order fiktif ojol, Kamis (7/9).

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik order makanan fiktif pada aplikasi ojek online (Ojol) Gojek, Kamis (7/9). Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan dua tersangka yang mendapat keuntungan Rp2,2 miliar dari hasil kejahatannya.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menjelaskan, kedua tersangka dalam kasus ini berinisial HA dan BSW. Kasus inu berawal dari laporan PT GOTO GO-Jek Tokopedia. Keduanya yang merupakan mantan driver Gojek ini memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food.

“Kedua tersangka menggunakan akun fiktif guna mengambil keuntungan dari aplikasi. Selama 10 bulan, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Kemudian, tersangka juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan fiktif,” kata Arman.

Teknisnya, lanjut Arman, tersangka menggunakan akun dan merchant fiktif seolah-olah nyata dikirim ke penerima. Dari transaksi fiktif itu para tersangka mengincar bonus 20% dari aplikator. Adapun cara mendapatkan akun merchant hingga transaksi didapat tersangkan melalui Facebook atau web bebas dengan harga per satu akunnya Rp800 ribu. “Selama 10 bulan, yakni dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023 keduanya meraih keuntungan kurang kebih Rp2,2 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso menambahkan, secara teknis mereka membuat akun fiktif, merchant fiktif dan pemesanan fiktif. Dengan begitu aksi yang dilakukan kedua tersangka ini seolah-olah merupakan pesanan asli.

Dari situ, sambung Henri, kedua tersangka masing-masing dari satu transaksi bisa menerima bonus Rp1.000. Bahkan bonus itu lebih dari aplikator sampai terkumpul keuntungan sebesar Rp2,2 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bendel bukti transaksi fiktif dari aplikator ke merchant.

Selanjutnya, masih kata Henri, data transaksi fiktir merchant yang dibuat dua tersangka. Kemudian bukti transaksi payout PT Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka. Selain itu barang bukti 6 buah handphone, 1 buah laptop, uang Rp4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp2,2 juta dari tersangka BSW.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” pungkasnya. [bed.iib]

Tags: