Praktisi Hukum Jombang Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

Praktisi Hukum Jombang, Beny Hendro Yulianto, Kamis (20/10). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Praktisi Hukum Jombang, Beny Hendro Yulianto mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Dengan begitu hal ini menjadi solusi untuk membuat jera para Koruptor.

Beny Hendro mengatakan, keinginan pemerintah sebagai pengusul RUU ini sejalan dengan harapan rakyat.

“Perlunya mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2023 dan agar segera disahkan adalah sebagai jawaban atas lemahnya sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana korupsi yang belum mampu mendukung penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” papar Beny Hendro.

Beny Hendro menilai, dengan semakin kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi, maka penanganan tindak pidana semakin sulit untuk ditangani oleh penegak hukum karena regulasi di Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset (Aset Recovery) hasil tindak pidana.

“Sehingga pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak jera terhadap hukuman yang diterimanya,” kata Beny Hendro Yulianto.

“Maka dari itu menurut saya, hadirnya pembahasan RUU tersebut memiliki sejumlah manfaat. Utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi,” tandasnya.

Tak hanya itu, sambung Beny, jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi ini nantinya disahkan menjadi UU, maka regulasi tersebut akan berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi.

Advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jombang ini berharap, keberadaan RUU ini jika disahkan menjadi UU, berguna bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

“Pasalnya keberadaannya dapat memungkinkan penegak hukum seperti kepolisian, KPK, dan kejaksaan tidak ragu untuk merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa menunggu penetapan hakim jika mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasal hartanya itu,” beber Beny Hendro.(rif.hel)

Tags: