Timsel Rekrutmen Calon Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo dapat Kritikan

Supriyono

Sidoarjo, Bhirawa
Panitia Seleksi (Pansel) dan Bupati Sidoarjo mulai mendapat kritikan, untuk membatalkan keputusan hasil rekruitmen calon Direksi PDAM Delta Tirta periode 2021-2025 karena dianggap telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan itu disampaikan pengacara sekaligus kandidat Direktur Pelayanan PDAM Sidoarjo, Ir. Supriyono SH, MH, CPCLE melalui surat somasi yang ia layangkan pada Ketua Pansel Ainur Rahman dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kamis (27/5).

Ia disampaikan jika somasi tersebut diabaikan dalam tempo maksimal 7 hari kerja sejak diterima, maka pihak akan menindaklanjutinya dengan melakukan gugatan secara pidana maupun perdata melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo dan atau PTUN.

Supriyono yang ditemui di kantornya, Kamis (27/5), menjelaskan ada beberapa piranti aturan positif yang ditabrak oleh Pansel dalam proses perekrutan calon direksi BUMD tersebut. Yang pertama adalah penggunaan PP No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 tahun 2018 sebagai payung hukum.

“Ini jelas salah, karena di pasal 4 PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan BUMD adalah badan usaha milik pemerintah yang berstatus Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah,” sebut Supriyono.

Sedangkan PDAM Delta Tirta sendiri sampai saat ini masih berstatus perusahaan daerah yang jelas-jelas tidak menjadi obyek yang diatur dalam piranti hukum tersebut. “Karena itu payung hukum yang dipakai seharusnya Permendagri No 2 tahun 2007 yang dibreakdown ke Perda Kabupaten Sidoarjo no 15 tahun 2011,” jelasnya.

Dan jika menggunakan aturan yang disebutkannya tadi, maka banyak persyaratan-persyaratan para calon yang tidak memenuhi kriteria. Misalnya batasan usia pada saat mendaftar paling tinggi 50 tahun. Selain itu juga tentang kepemilikan Sertifikat manajemen air minum yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang terakreditasi seperti Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Dan kalaupun calon itu bisa menunjukkan, ya harus dibuktikan keabsahannya. Sertifikat itu benar atau abal-abal,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pengalaman kerja bagi calon Direksi Non PDAM berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2007 tadi yakni miniml 15 tahun di perusahaan berbadan hukum. “Itu juga harus diverifikasi. Jangan asal ada lalu diterima begitu saja,” tambah Supriyono.

Ia mencontohkan dalam proses rekruitmen Direksi PDAM tahun 2014 lalu hanya ada 5 pendaftar saja yang sesuai dengan kriteria tersebut. Namun setelah masa pendaftarannya diperpanjang, akhirnya ada 14 orang yang masuk.

“Coba bandingkan dengan yang ini. Karena aturan yang dipakai nggak jelas, akhirnya yang daftar sampai 60 orang lebih. Setelah disaring, baru jadi 40. Itupun ada indikasi dokumen-dokumen yang kita belum ketahui itu tidak diverifikasi,” tandasnya.

Belum lagi dengan masalah transparansi seluruh rangkaian proses rekruitmen calon Direksi PDAM yang menurutnya telah mengabaikan UU No 13 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Banyaklah pelanggarannya. Karena itu keputusan itu harus dibatalkan karena sudah cacat hukum,” ujar Supriyono tegas.[ach]

Tags: